Structured Product

  • Market Linked Deposit (MLD)
  • Dual Currency Investment (DCI)

    Dalam rangka kesesuaian dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG BI) No. 24/10/PADG/2022, keikutsertaan Nasabah atas Structured Product di Bank Danamon adalah maksimal sejumlah saldo rata-rata harian Nasabah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terakhir di Bank Danamon dalam mata uang yang sama dengan mata uang yang ditempatkan dalam Structured Product tersebut.

Download e-brochure Structured Product disini