Safe Deposit Box

 

Safe Deposit Box (SDB) adalah salah satu jasa layanan penitipan dokumen/barang berharga yang disediakan oleh bank berupa laci dengan penutup yang dapat dikunci dan diperuntukan bagi Nasabah, tanpa bank mengetahui rincian mengenai dokumen/barang yang disimpan.


Manfaat Safe Deposit Box


Barang Yang Dapat Disimpan Dalam Safe Deposit Box


Surat, dokumen, dan sertifikat berharga

Perhiasan atau logam mulia lainnya


Barang lainnya yang mendapat persetujuan dari Bank Danamon


Syarat Pembukaan Safe Deposit Box

  1. Nasabah perorangan atau Nasabah non – perorangan
  2. Mempunyai Rekening/Giro dengan minimal rata-rata total dana kelolaan / asset under management (AUM) yang dimiliki adalah Rp 100,000,000.
  3. Mengisi formulir layanan Safe Deposit Box.

Biaya Safe Deposit Box (termasuk PPN 11%)


Biaya Jaminan Kunci = 750,000



Untuk melihat syarat dan ketentuan Safe Deposit Box, klik disini
Untuk melihat daftar cabang yang memiliki Safe Deposit Box, klik disini