2016 ASEAN Corporate Governance Scorecard Self Assessment
Part 1 Rights of Shareholders
Part 2 Equitable Treatment of Shareholders
Part 3 Role of Stakeholders
Part 4 Disclosure and Transparencey
Part 5 Responsibilty of The Board
Top 50 Emiten Terbaik di Asia Tengara dalam ASEAN Corporate Governance Scorecard
Pada tahun 2015, PT Bank Danamon Indonesia, Tbk ("Danamon") meraih prestasi sebagai sebagai Top 50 Emiten Terbaik di Asia Tenggara dan 3 Terbaik di Indonesia berdasarkan ASEAN Corporate Governance Scorecard pada ASEAN Corporate Governance Award 2015 oleh ASEAN Capital Market Forum. Selain itu, Danamon juga meraih "Best Overall" pada 7th Governance Conference and Award 2015 yang dinilai oleh Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD).
ASEAN Corporate Governance Socrecard merupakan tolak ukur untuk menilai praktek Corporate Governance para emiten di negara Asia Tenggara dan merupakan inisitatif dari ASEAN Capital Market Forum.
Peraihan penghargaan dalam ASEAN GC Scorecard ini merupakan realisasi dari komitmen Danamon untuk meningkatkan kualitas praktek Good Corporate Governance yang antara lain meliputi transparansi dan tanggung jawab sosial.
Penilaian ASEAN CG Scorecard berdasarkan prinsip yang dikembangkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), yang mencakup (1) hak pemegang saham (2) perlakuan setara antar pemegang saham (3) peran pemegang saham (4) keterbukaan informasi dan transparansi (5) tanggung jawab dewan direksi/komisaris.
Danamon berkomitmen untuk terus menyempurnakan praktik tata kelola perusahaan yang baik. Selain mengacu kepada praktik-praktik dan standar terbaik tata kelola perusahaan di tingkat nasional, Danamon juga beraspirasi kepada standar tata kelola di tingkat ASEAN. Untuk mencapai tujuan tersebut, Danamon memiliki roadmap sebagai berikut :
2015
- Membentuk Satuan Kinerja Kepatuhan, Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Audit Internal yang Terintegrasi, Komite Manajemen Risiko Terintegrasi serta Komkite Tata Kelola Terintegrasi
- Menyusun Pedoman Tata Kelola Terintregasi
- Menerapkan tata kelola terintegarsi dan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2014
- Menyelaraskan dan menyempurnakan praktik pelaksanaan GCG dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku utamanya dengan rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan yang terutang dalam Roadmap Tata Kelola Perusahaan Indonesia
- Menyelaraskan dan menyempurnakan praktik pelaksanaan GCG dengan ASEAN CG Scorecard
- Memfasilitasi semua anggota Dewan Komisaris dengan pelatihan risk management refreshment course
- Memecah Komite Nominasi & Remunerisasi menjaid dua komite, yaitu Komite Nominasi & Komite Remunerisasi
- Mengacu kepada peraturan yang berlaku, menyesuaikan struktur keangotaan Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Nominasi, Komite Remunerasi, dan Komite Corporate Governance
- Menerbitkan penyempurnaan kebijakan yang mengatur pelaksanaan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan
- Dalam rangka meningkatkan kinerja Direksi, menyempurnakan dan memperbarui kebijakan pembagian tugas & tanggung jawab masing-masing anggota Direksi
2012-2013
- Menyempurnakan kebijakan dan pelaksanaan GCG pada anak perusahaan
- Mendelegasikan fungsi dan peranan Operational Risk Management di level Unit Bisnis dan Unit Pendukung
- Mengimplementasikan Compliance Regulatory Self Assessment (CRSA) melalui sitem.
- Menyempurnakan E-Learning Compliance & UKPN
- Membentuk Komite ORM di bawah Direksi
- Menganalisis implementasi GCG Danamon terhadap ASEAN CG Scorecard
- Sustainability report mengikuti standart Global Reporting Initiative (GRI)
- Menunjuk Pihak Independen untuk melakukan penilaian pelaksanaan GCG
- Menyelaraskan GCG Danamon dengan ASEAN CG Scorecard
2009-2011
- Menyempurkan modal e-Learning-Compliance untuk meningkatkan kesadaran kepatuhan karyawan
- Menyempurnakan dan memperbarui Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko.
- Membentuk Komite Kepatuhan
- Mengkinikan Kebijakan APU/PPT.
- Menguatkan pengelolaan risiko kepatuhan melalui Compliance Regulatory Self Assessment (CRSA).
- Menyempurnakan dan mengkinikan pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi
- Menyempurnakan Kebijakan Whistle Blower
- Mengembangkan Risk Appetite Statement
- Menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan GCG perusahaan anak.
2006 – 2008
- Menerbitkan buku manual GCG dan Pedoman Perilaku
- Pengangkatan Komisaris Independen dan menempatkan Komisaris Independen sebagai ketua di komite-komite di bawah Dewan Komisaris
- Menyediakan saluran rahasia bagi seluruh karyawan dan/atau pemasok untuk melaporkan kecurigaan/terjadinya penipuan, korupsi dan/atau pelanggaran atas Pedoman Perilaku.
- Menerapkan kebijakan investasi, kebijakan transaksi pihak terkait dan kebijakan penanganan informasi rahasia milik Danamon.
- Memisahkan Komite Risiko & Audit menjadi Komite Audit & Komite Pemantau Risikio termasuk pedoman dan tata tertib Komite.
- Membentuk Komite Nominasi & Remunerisasi dan Komite Cororate Governance.
- Memperluas pelaksanaan fungsi kepatuhan kepada anak perusahaan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. PT Asuransi Adira Dinamika, dan PT Adira Quantum Multifinance. Pelaksanaan fungsi kepatuhan di anak perusahaan di pantau melalui forum pemantauan bulanan.
- Menyempurnakan Pedoman & Tata Tertib Kerja Komite Corporate Governance